Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

p> 

Kabar Gembira Untuk Warga JABAR " Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Di Perpanjang s/d 30 September 2025"

 



Ciamis,MasagiNews.Bee -

Warga Jawa Barat yang belum sempat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor kini bisa bernapas lega. Gubernur Jabar Dedi Mulyadi resmi memperpanjang masa berlaku program pengampunan pajak tersebut hingga 30 September 2025.


Kebijakan ini awalnya dijadwalkan berakhir pada akhir Juni 2025. Namun, melihat tingginya antusiasme masyarakat yang masih mengantre untuk menunaikan kewajiban pajaknya, pemerintah daerah memutuskan memberi waktu tambahan.


"Kami sampaikan bahwa, karena antrean orang yang membayar pajak kendaraan yang tertunggak masih panjang antreannya, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat. Masa berlakunya diperpanjang sampai 30 September 2025," ujar Dedi, Jumat (27/6/2025).

Bukan hanya diperpanjang, Dedi juga mengumumkan adanya kebijakan baru yang membuat program ini makin menguntungkan. Salah satunya terkait dengan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) atau Jasa Raharja.


"Kalau beberapa waktu lalu Jasa Raharjanya dibayarkan full, sesuai dengan lamanya kita menunggak, hari ini Dirut Jasa Raharja memberikan kebijakan untuk pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat, kebijakannya adalah pembayaran iuran Jasa Raharjanya hanya berlaku dibayarkan dua tahun, yaitu tahun lalu dan tahun ini tahun berjalan," katanya.


(SndGow)

Posting Komentar

0 Komentar