
" Capaian zakat fitrah BAZNAS Kabupaten ciamis pada tahun 2024 itu mencapai 24 miliar dan untuk tahun 2025 BAZNAS Kabupaten Ciamis menargetkan untuk zakat Fitrah di posisi 26 milyar dan kalau semua membayar zakat fitrah untuk tahun ini bisa tembus di angka 28 miliar".
Hal tersebut di sampaikan oleh Drs. H. Lili Miftah, MBA. Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis saat di wawancarai oleh KIJ di Ruang Kerjanya. Selasa (25/02/2025).
Lili Miftah juga menyampaikan " untuk persiapan kita ini akan diadakan bimtek untuk seluruh sekertaris UPZ tiap Desa yang ada di Kabupaten Ciamis Selama 5 hari yang di mulai hari Sabtu - Rabu ( 01 - 05 Maret 2025) perkuadranan karena kita aplikasinya itu sudah integrasi sekaligus memberikan bimtek untuk para petugas di tiap Desa dimana di target sebelum malam lebaran itu sudah bisa selesai dan hasil nya langsung bisa di setorkan ke BAZNAS Pusat".
"Harapan di tahun 2025 mudah-mudahan yang ditargetkan 26 miliar itu bisa di capai. Sebab zakat fitrah ini hakekatnya kan bukan untuk BAZNAS tetapi zakat fitrah itu pertama untuk dirinya sendiri bahkan bayi yang baru lahirpun sudah harus menjadi tanggung jawab orangtuanya. Yang kedua hak-hak pakir miskin itu bisa terberikan minimal ketika mau Lebaran itu mereka tidak menjerit karena tidak punya beras. Jadi target nya memahami zakat fitrah itu untuk dirinya". Ungkapnya
Secara umum zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok yang keseharian dikonsumsi, dengan takaran yang disepakati dengan takaran 2,5 kg beras/jiwa. Sedangkan untuk Fidyah nilai besaran yang disepakati adalah 0,7 kg beras/hari/ jiwa.
sedangkan untuk konversi dalam bentuk uang merupakan bentuk kemudahan. Konversi dalam nominal uang menyesuaikan harga pasar dan wilayah. Untuk hal terkait teknis pengumpulan dan distribusi zakat Fitrah dan fidyah ini menyesuaikan dengan aturan yang sudah ada, seperti dari BAZNAS atau kebijakan lembaga/ UPZ/ panitia zakat masing-masing.
BAZNAS Kabupaten Ciamis menetapkan nilai Zakat Fitrah sebesar 2,5 kilogram beras/jiwa atau dapat dikonversi menjadi uang sejumlah Rp 37.500 per jiwa. Selain itu, besaran Fidyah ditetapkan sebesar 0,7 kilogram beras/ jiwa / hari. Hasil ketetapan ini mengacu hasil kesepakatan dari musyawarah seluruh peserta rapat. Nilai konversi uang diatas menyesuaikan perkiraan harga pasar untuk beras medium di wilayah Ciamis sekitar Rp 15.000,-/kg yang kemudian dikalikan dengan takaran zakat fitrah dan fidyah yang akan dibayarkan.
Ini merupakan hasil Sidang yang sudah di Sepakati dan hasil ini sudah disosialisasikan kepada masyarakat Kabupaten Ciamis melalui berbagai media, dengan harapan dapat memberikan kejelasan, kemudahan dan rujukan dalam pelaksanaan pengumpulan dan distribusi zakat fitrah dan fidyah di tahun 2025. (SndGow)
0 Komentar